Jika cuti selesai & belum ada tuntutan, Ahok kembali jadi gubernur
Jika cuti selesai & belum ada tuntutan, Ahok kembali jadi gubernur. "Kami nunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo.
Masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan habis pada 11 Februari mendatang. Selama tiga bulan, Ahok mengikuti kegiatan kampanye sebagai cagub DKI. Namun saat ini, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihak masih menunggu Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan pada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).
Tjahjo mengatakan apabila setelah masa cuti Ahok habis dan persidangan belum menentukan tuntutan, maka Tjahjo akan mengembalikan jabatan Gubernur DKI ke Ahok.
"Undang-undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye selesai. Ya saya kembalikan kepada pejabat itu. Sekarang ini ada kok calon petahana Gubernur yang maju lagi, sudah keputusan inkrah dihukum, tapi masih nyalon, boleh kok," ujarnya.
Seperti diketahui. kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah menistakan agama.
Baca juga:
Ahok tegaskan tak akan beri uang kerahiman saat relokasi warga
Ahok kembali dipolisikan karena dianggap hina Ma'ruf Amin
PPP Kubu Romi curiga ada maksud politik Ahok minta diundang NU
Blusukan ke Cakung, Ahok akan bongkar 2 tower Apartemen East Park
Ahok hadiri istigasah, Said Aqil tegaskan PBNU netral
Blusukan di Cakung, Ahok terima aduan masalah tanah dari Ketua RT
GP Ansor DKI protes, NU dicatut acara istigasah yang dihadiri Ahok