Jika berkas tak kunjung selesai, pengacara minta Jessica dibebaskan
Dalam proses hukum, wajar jika berkas dikembalikan Kejaksaan ke pihak kepolisian.
Sudah berbulan-bulan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) akibat diracun Sianida belum juga masuk pengadilan. Meski sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka, pihak kepolisian belum berhasil meyakinkan Kejaksaan Tinggi DKI untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Intinya kami menunggu kelanjutannya," ungkap kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustam kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3).
Kalaupun nantinya kasus ini berlarut-larut hingga masa penahanan Jessica habis, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan.
"Nanti dihitung kalau seandainya masih belum selesai ya apakah perpanjang, atau kita kasih surat permohonan untuk didata bebas dari hukum ya kan keluar, tapi kalau proses masih ada masa berlakunya nggak masalah," tegasnya.
Dia memahami, dalam proses hukum, wajar jika berkas dikembalikan Kejaksaan ke pihak kepolisian. Tidak jarang berkas dari kepolisian bisa dikembalikan berkali-kali jika memang dinyatakan belum lengkap untuk dimajukan ke pengadilan. Namun tidak serta merta dianggap penanganan kasusnya berlarut-larut.
"Kalau belum lengkap turun lagi, ini proses biasa. Kami tinggal menunggu hasilnya," ucapnya.
Dia tidak tahu perihal berkas yang dianggap Kejaksaan tidak lengkap. Sebab pihaknya mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan kepolisian sejak di praperadilan.
"Jadi praperadilan kemarin dibacakan, diputus lalu ditolak, sampai sekarang belum ada komunikasi. Saya datang ke polda juga hanya untuk membesuk bukan komunikasi," ungkapnya.
Baca juga:
Bela mati-matian, pengacara sebut Jessica cuma kambing hitam
Polisi gelar perkara lagi kematian Mirna, pengacara Jessica tak tahu
Jaksa permasalahkan kata dan kalimat dalam berkas kematian Mirna
Datangi Polda, Psikolog Sarlito sebut bukti kasus Mirna sudah cukup
Kenapa Australia bela Jessica dari hukuman mati?