Jerinx SID Bebas Besok, Kemenkumham Bali Harap Simpatisan Tidak Menyambut
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk memastikan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas murni, Selasa (8/7) besok. Namun dia belum bisa memastikan pukul berapa drummer band Superman Is Dead itu akan keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk memastikan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas murni, Selasa (8/7) besok. Namun dia belum bisa memastikan pukul berapa drummer band Superman Is Dead itu akan keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Kita lihat sikonnya di lapangan, bisa sore bisa pagi bisa siang sesuai kondisi saja dan yang pasti besok dia keluar karena sudah dibayarkan (dendanya)," kata Jamaruli di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (7/6).
Dia berharap para pendukung Jerinx tidak membuat penyambutan yang dapat memicu kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
"Ini sudah keluar tidak usah ramai-ramai dan temui saja di luar, tidak usah ramai-ramai. Makanya nanti ada petugas lain yang akan menjaga itu dan jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Jerinx,
I Wayan Gendo Suardana, juga menyatakan kliennya akan bebas pada Selasa (8/6) esok.
"Diperkirakan jam 9 keluar disambut keluarga dan kuasa hukum," kata Gendo.
Dia juga memastikan simpatisan Jerinx tidak akan melakukan penyambutan di Lapas. Mereka hanya membuat penyambutan virtual dengan membuat poster welcome home Jerinx SID.
"Yang jelas kalau dari simpatis Jerinx memang tidak ada penyambutan. Kita hanya menyambut secara virtual dengan membuat foto Jerinx. Tapi kita tidak tahu karena Jerinx banyak fansnya," ujarnya.
"Kalau simpatisan tidak ada rencana penyambutan langsung. Saya sudah konfirmasi, mereka cuma bilang melakukan penyambutan virtual dengan tulisan poster 'welcome home Jerinx SID'," ujar Gendo.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagrammnya.
Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Jerinx bersalah. Dia dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga:
Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang
Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas
Diduga Cerai Usai Arsipkan Foto Jerinx SID, Begini Reaksi Nora Alexandra
Polda Bali masih Lidik Laporan Istri Jerinx