LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jerinx Mengaku Sakit dan Belum Divaksin, Pemeriksaan Kasus Ancaman Dilakukan di Bali

"Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin," ujar dia.

2021-07-30 16:28:56
Jerinx SID
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya memilih bertandang ke Bali pascaabsen musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx pada agenda pemeriksaan Senin, 26 Juli 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya. Jerinx saat kondisi kesehatan.

"Dari awal sudah saya sampaikan dia ke penyidik dia mengaku sakit, kurang sehat," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat, (30/7/2021).

Advertisement

Tak cuma itu, Jerinx ternyata belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Yusri kemudian menyinggung Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Disebutkan, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Dia kurang sehat ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin. Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin," ujar dia.

Sehingga, penyidik memeriksa Jerinx di Polres Badung, Bali pada Rabu, 28 Juli 2021 kemarin. Jerinx dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Advertisement

"Kita sudah lakukan pemeriksaan Jerinx sebagai saksi," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik menemukan adanya pelanggaran pidana. Hal itu berdasarkan gelar perkara. Berkas dinilai memenuhi syarat untuk dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Gelar perkara sudah kita lakukan dari tingkat penyelidikan sudah memenuhi unsur untuk naik ke tingkat penyidikan," terang dia.

Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:
Sempat Dihubungi Jerinx, Adam Deni Tegaskan Tak Akan Buka Pintu Komunikasi Lagi
Ponsel Jerinx SID Disita Polisi Terkait Dugaan Pengancaman Adam Deni
Penuhi Panggilan Kedua Polisi, Adam Deni Serahkan Bukti Percakapan dengan Jerinx SID
Diperiksa 4 Penyidik Polda Metro di Polres Badung, Jerinx Didampingi Keluarga
Jemput Bola ke Bali, Polda Metro Pastikan Status Jerinx Masih Saksi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.