Ponsel Jerinx SID Disita Polisi Terkait Dugaan Pengancaman Adam Deni
Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID. Laporan dilayangkan pegiat media sosial bernama Adam Deni atas dugaan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya menyita ponsel Jerinx untuk pengembangan kasus tersebut.
Penyidik akan mempelajari isi yang ada di dalam telepon genggam milik Jerinx.
"(Barang bukti yang disita salah satunya) Handphone," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Dalam kasus ini, Jerinx selaku pihak yang dilaporkan telah diperiksa di Polres Badung, Bali pada Rabu 28 Juli 2021 kemarin.
"Di sana penyidik juga sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini karena diduga di pasal 335 KUHP dan juga undang-undang ITE," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik menemukan adanya pelanggaran pidana berdasarkan gelar perkara. Berkas itu dinilai memenuhi syarat untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Gelar perkara sudah kita lakukan dari tingkat penyelidikan sudah memenuhi unsur untuk naik ke tingkat penyidikan," terang dia.
Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya