LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jenderal Tito akui tak dilapori penyidik soal SPDP dua pimpinan KPK

Jenderal Tito akui tak dilapori penyidik soal SPDP dua pimpinan KPK. SPDP itu merupakan tindakan lanjutan dari kepolisian atas laporan kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto. Kuasa hukum mempersoalkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan penertiban SPDP kembali kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

2017-11-09 18:13:11
KPK
Advertisement

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui tak diberitahu penyidik Bareskrim terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Tito akhirnya memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, terkait penerbitan SPDP tersebut.

"Saya cek dan panggil tim penyidik yang dipimpin Dirtipidum Bareskrim Polri. Saya tanyakan bagaimana proses kasus ini, kenapa terbit SPDP. Setelah saya tanyakan detil tadi, yang sebelumnya saya belum tahu karena memang enggak semua persoalan tahu, saya selaku Kapolri," kata Tito di hotel Grand Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).

SPDP itu merupakan tindakan lanjutan dari kepolisian atas laporan salah satu kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto, Sandi Kurniawan. Kuasa hukum mempersoalkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan penertiban SPDP kembali kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang dinilai melanggar hukum setelah praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berarti dilaporkan pemalsuan. Tindakan hukum pencegahan dianggap enggak sah sehingga dianggap melanggar pasal 421," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim pada 9 Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Baca juga:
Selain Agus & Saut, pengacara Setnov juga polisikan Aris Budiman & penyidik KPK
Imigrasi tak persoalkan keaslian surat permohonan pencegahan Setnov dari KPK
Cegah kegaduhan, Kapolri minta penyidik hati-hati usut SPDP dua pimpinan KPK
Soal SPDP pimpinan KPK, Wiranto pesan 'Yang penting jangan gaduh ya'

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.