Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa di RS Siloam Kupang Dikembalikan Keluarga
Setelah jenazah didoakan selama tiga menit, keluarga kemudian menyerahkan kembali jenazah ke satgas untuk dimakamkan secara protokol kesehatan.
Jenazah LH, diduga pasien Covid-19 yang sempat dibawa paksa pihak keluarga dari RS Siloam Kupang, Rabu (21/7) siang, diserahkan kembali ke tim satgas.
Pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf dan mengizinkan jenazah LH diambil kembali oleh tim Satgas untuk dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19, di TPU Fatukoa Kota Kupang.
"Pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf dan mereka tidak menduga kejadiannya sampai seperti ini," ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, Rabu (21/7).
Disebutkan bahwa keluarga setuju untuk jenazah dimakamkan dengan prokes Covid-19. "Insiden ini terjadi karena keluarga LH hanya ingin menunjukan anak mereka yang meninggal ke keluarga dan jenazah tidak turun dari mobil," jelas Satrya.
Setelah jenazah didoakan selama tiga menit, keluarga kemudian menyerahkan kembali jenazah ke satgas untuk dimakamkan secara protokol kesehatan.
Sebelumnya, sejumlah video jenazah Covid-19 dirampas dan digotong warga dari RSU Siloam Kupang, viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat puluhan warga menggotong jenazah pasien Covid-19 ke sebuah mobil pikap. Mereka meletakkan jenazah itu di dalam mobil untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Direktur Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, dokter Hans Lie yang dikonfimasi Rabu (21/7) membenarkan kejadian itu.
"Iya, ada kejadiannya tadi. pasien meninggal akibat Covid-19," ujarnya.
Aparat keamanan Polda NTT memperketat pengamanan di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang. Pengawalan di rumah sakit diperketat, setelah terjadi kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa.
"Ada dua rumah sakit yang dikawal ketat oleh anggota yakni Rumah Sakit Leona Kupang dan Rumah Sakit Siloam Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Mapolda NTT Rabu (21/7).
Kejadian pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 ini harus diantisipasi dengan keamanan yang ketat. Menurutnya, setiap jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dalam proses pemulasaran hingga pemakamannya. Jenazah positif Covid-19, tidak bisa diperlakukan seperti jenazah pada umumnya.
"Aturannya, setiap jenazah Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan dari Satgas Covid-19," tutupnya.
Baca juga:
Kasus Perampasan Jenazah Covid-19 di Kupang, Keluarga Bakal di Swab Test
Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji Korban PHK dan yang Dirumahkan Dampak PPKM Darurat
Kepala BIN: 1 dari 7 Orang yang Terkena Covid-19 di Indonesia adalah Anak-Anak
Ini Alasan Pencairan Klaim Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Lambat
Wali Kota Semarang Klaim Sudah Tidak Ada Penumpukan Pasien Covid-19 di RS
Varian Delta Terdeteksi di Makassar, Dinkes Sulsel Sebut dari Kuli Proyek Apartemen