LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jemput 2 Kg Sabu-Sabu, Adik Kakak di Makassar Diciduk Polisi

Polisi menyergap kedua warga Kecamatan Tallo, Makassar, itu di salah satu hotel di Jalan Lagaligo, Makassar, Sabtu (13/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangan mereka disita tas biru berisi sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket besar.

2021-03-16 03:30:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Ht (33) dan kakaknya AS (39) diringkus tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Keduanya tertangkap tangan menjemput 2 Kg sabu-sabu.

Polisi menyergap kedua warga Kecamatan Tallo, Makassar, itu di salah satu hotel di Jalan Lagaligo, Makassar, Sabtu (13/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangan mereka disita tas biru berisi sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket besar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Witnu Urip Laksana mengatakan, pelaku Ht sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga kedua kakinya ditembak.

Advertisement

"Dua pelaku, adik kakak Ht dan As adalah pengedar narkoba, diamankan dengan barang bukti 2 paket besar kristal bening diduga sabu seberat 2 kilogram dalam tas biru. Hasil interogasi keduanya, paket itu berasal dari laki-laki berinisial Fr yang kini dalam pengejaran kita," kata Witnu di aula Mapolrestabes Makassar, Senin (15/3).

Berdasarkan penyelidikan, Fr mem-booking kamar 305 di lantai 3 hotel di Jalan Lagaligo itu. Setelah dia pergi, Ht masuk ke kamar dan mengambil paket yang ditinggalkannya. Sementara itu, As, kakak Ht, menunggu di lantai bawah. Keduanya disergap petugas saat keluar hotel.
"Kelompok ini masih jaringan salah satu pelaku yang ditangkap Desember 2020 lalu yang kini sudah di dalam Lapas. Juga masih termasuk jaringan pengedar narkoba dari Malaysia," beber Witnu.

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Advertisement

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha menambahkan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Namun, penyidik tidak begitu saja percaya, karena dari latar belakang Ht yang merupakan residivis, mereka diduga pemain lama yang baru tertangkap.

"Ht, salah satu pelaku itu adalah residivis di kasus pencurian kendaraan bermotor. Ini semua akan didalami," jelas Indra.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Dalam Sendal dari Aceh ke Bekasi
Jadi Bandar Sabu, ASN di Bengkulu Ditangkap Polisi
Bandar 240 Kg Ganja di Medan Dijatuhi Hukuman Mati
2 Warga Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu di Sepatu Ditangkap di Bandara Kualanamu
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Jalan Lintas Sumatera, 2 Pengedar Dibekuk
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Makassar Jadi Bandar Narkoba

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.