Jelang sidang tuntutan, Fredrich berharap dibebaskan
Dia mengklaim seorang penasihat hukum seperti dirinya tidak bisa dijerat dalam unsur pidana. Menurutnya, Peradi-lah lembaga yang bisa memberikan sanksi atas kesalahan seorang lawyer.
Fredrich Yunadi, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, akan mendengar tuntutan jaksa hari ini. Fredrich berharap jaksa menuntut bebas.
"Kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas," ujar Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Dia mengklaim seorang penasihat hukum seperti dirinya tidak bisa dijerat dalam unsur pidana. Menurutnya, Peradi-lah lembaga yang bisa memberikan sanksi atas kesalahan seorang lawyer.
"Kalau memang kami bersalah, ada Peradi. Sama seperti Polri atau militer, ada peradilan sendiri untuk mereka," kata dia.
Lagipula, menurut Fredrich, jika dirinya tidak dituntut bebas oleh jaksa KPK, maka akan berdampak buruk bagi profesi advokat.
"Kalau tidak (dituntut bebas) nanti profesi advokat akan hancur. Kami ini kan advokat organisasi, bukan pribadi, jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama Undang-undang, mau diperkosa atau ditegakkan," kata dia.
Sementara itu, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan pihaknya siap menyampaikan tuntutan untuk Fredrich. Jaksa Takdir menegaskan tuntutan terhadap Fredrich sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Clue-nya (tuntutan Fredrich) sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jaksa Takdir.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan
Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami
Penyidik KPK tegaskan Fredrich tak pernah mengabarkan Setnov kecelakaan
Beda keterangan penyidik dengan Fredrich soal minta kerjaan dari KPK
Cerita penyidik KPK pernah diusir Fredrich Yunadi saat akan temui Novanto
Hakim kritisi alasan Fredrich ngotot Setnov harus dirawat di RS
Kesal, Fredrich janji kirim 10 lusin bakpao buat jaksa KPK