LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jelang 17 April, Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Swafoto Pose Jari

Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi atau rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari oleh surat perintah.

2019-03-24 12:55:00
Polri
Advertisement

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram (TR) prihal netralitas anggotanya dalam Pemilu 2019. Dalam TR tertanggal 18 Maret dan yang bernomor kan STR/126/III/Ops. 1.1.1/2019, ada 14 poin meminta agar seluruh anggota bersikap netral dalam demokrasi ini.

Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya TR itu. Menurutnya, hal itu merupakan sikap tegas Polri dalam netral dalam pemilu ini.

"Ya ada beberapa TR yang sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu," katanya kepada merdeka.com, Minggu (24/3).

Advertisement

Katanya, selain netral Polri juga berpegang teguh untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pemilu ini.

"Mabes Polri selalu memberikan arahan ke anggota Polri untuk terus menjaga netralitas dalam setiap pentahapan pemilu, termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April. Serta tahapan-tahapan lainnya. Bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ujarnya.

Anggota yang ketahuan terlibat dalam berpolitik akan diberikan sanksi tegas melalui tahapan sesuai peraturan.

Advertisement

"Ya nanti Propam baik tingkat Polda dan Mabes yang akan memproses," katanya.

Berikut imbauan Kapolri terhadap jajaran di bawahnya:
- Mengingatkan kembali kepada seluruh personel agar mempedomani perilaku netralitas anggota polri dalam setiap tahapan Pemilu 2019.
- Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk atau jari jempol maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.
-Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi atau rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari oleh surat perintah.
- Hindari tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menjaga dan mengawal berlangsungnya Pemilu 2019.
-Hindari pelanggaran kode etik sekecil apapun yang dapat berdampak pada penurunan citra Polri.
-Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan anggota di lapangan.

Baca juga:
Untung Rugi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor
Minggu Siang, Masyarakat Betawi Condet Nyatakan Sikap Dukung Prabowo-Sandi
Imbauan Wiranto Jelang Pemilu: Jangan Golput dan Selalu Damai
Kampanye Terbuka di Condet, PKS Janji Hapus Pajak Motor & SIM Seumur Hidup
Ratusan Tukang Ojek Pangkalan Kota Serang Siap Sambut Jokowi


(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.