LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jejak Kasus Samin Tan, Eks Komisaris Perusahaan Bakrie & Penyuap Eni Saragih

KPK menduga Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM untuk menguntungkan PT AKT. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

2021-04-05 19:40:54
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi. Buronan yang sudah satu tahun diburu penyidik KPK, Samin Tan, ditangkap di Jakarta.

Samin bukan pejabat negara, namun perilakunya mencoreng marwah pengusaha dan pejabat, yang eloknya tidak berlaku korupsi dan kolusi. Bos dari PT Lumbung Energi & Metal diduga menyuap mantan anggota DPR Komisi VII, Eni Saragih.

Samin menyuap Eni sebesar Rp5 miliar, terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Advertisement

Sepak terjang Samin dalam pusaran kasus korupsi pernah tertuang dalam surat dakwaan gratifikasi Eni pada November 2018.

Kasus Samin Tan

Saat itu, Samin Tan meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian ESDM untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah oleh PT AKT. Perusahaan ini diketahui telah diakuisisi oleh perusahaan Samin Tan.

Advertisement

KPK menduga Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM untuk menguntungkan PT AKT. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.

Dari fakta persidangan Eni, penyidik KPK pun mengembangkan kasus suap PLTU Riau-1 ini. Hingga pada 1 Februari 2019, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan bersikap tidak kooperatif. Penyidik KPK memanggil taipan tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Februari 2020. Panggilan pertama itu tak digubrisnya.

Penyidik kembali memanggil Samin Tan pada 2 Maret 2020. Tanpa ada keterangan ia kembali mangkir.

Hingga pada 6 Mei 2020, KPK memasukan nama Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

"KPK meletakkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada website KPK," kata Ali.

Sebelum menjadi bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin pernah menjabat sebagai Komisaris Bumi Resources dan Presiden Direktur Bumi Resources Minerals. Perusahaan tersebut merupakan milik Grup Bakrie.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.

Baca juga:
KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Jakarta
KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Terpidana Kasus PLTU Riau-1 Eni Saragih
Tak Bisa Ajukan PK, KPK Kirim Sinyal Pasrah Putusan Bebas Sofyan Basir
Idrus Marham Bebas Usai Menjalani Hukuman 2 Tahun Penjara
KPK Hormati Putusan MA Perkuat Vonis Bebas Sofyan Basir
MA Tolak Kasasi KPK, Sofyan Basir Tetap Bebas

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.