LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jawaban Rizieq Syihab Soal Potensi Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan

Rizieq mengaku tak mempersiapkan apapun pada pemeriksaan kali ini. Menurutnya, yang terpenting mampu menjawab pernyataan yang dilontarkan oleh penyidik.

2020-12-12 11:22:38
Habib Rizieq Tersangka
Advertisement

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab enggan menanggapi ketika disinggung perihal penahanan yang mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian. Dia mengaku, ingin fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," katanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Dia mengaku tak mempersiapkan apapun pada pemeriksaan kali ini. Menurutnya, yang terpenting mampu menjawab pernyataan yang dilontarkan oleh penyidik.

Advertisement

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutupnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement

Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penetapan tersangka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini Kata Rizieq Syihab Soal Dua Kali Tak Hadir Sebagai Saksi Kasus Kerumunan
Rizieq Syihab: Saya ke Polda Metro Jaya Untuk Mengikuti Pemeriksaan Sesuai Aturan
Rizieq Syihab Tiba di Polda Metro Jaya
Polisi akan Langsung Tangkap Rizieq Syihab Usai Diperiksa
Datang Sebagai Tersangka, Rizieq Syihab Siap Jika Langsung Ditahan
Pengacara Ungkap Alasan Rizieq Syihab Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.