Jawaban Polisi soal Kasus ijazah Jokowi Mengendap Hampir Setahun Belum juga Disidangkan
Kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, yang telah berlangsung hampir satu tahun, sampai saat ini belum juga diajukan ke pengadilan.
Kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, yang telah berlangsung hampir satu tahun, sampai saat ini belum juga diajukan ke pengadilan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin menyatakan bahwa penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.
"Sampai hari ini kami tidak menemukan kendala. Tapi kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum," ungkap Iman kepada wartawan pada hari Jumat (17/4/2026).
Iman menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu, semua dinamika dalam proses penyidikan, termasuk permintaan dari pihak tersangka, tetap diperhatikan dan diakomodasi.
Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian adalah permintaan untuk melakukan uji laboratorium secara independen. Beberapa lembaga sempat diusulkan untuk melakukan hal tersebut, namun tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Lembaga-lembaga seperti BRIN, Puspomad, dan laboratorium Universitas Indonesia dilaporkan tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan uji forensik dokumen yang dimaksud dalam kasus ini.
Tersangka Dipersilakan Menghadirkan Saksi Meringankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan situasi yang terjadi tidak menghambat proses penyidikan.
"Tidak ada kendala. Kami menghormati ruang publik dan prinsip equality before the law. Semua sama di depan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihak penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan, serta ahli yang relevan, termasuk permintaan untuk menguji dokumen di berbagai laboratorium.
"Sudah terjawab, BRIN dan Puspomad bukan pihak yang memiliki laboratorium forensik dokumen. Jadi bukan kendala, tapi kami mengakomodir semua permintaan," tegasnya.