Jateng di Rumah Saja, Tim Cipta Kondisi Bubarkan Hajatan di Sukoharjo
Camat Kartasura, Suyadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada kegiatan hajatan tersebut. Pihaknya juga memberikan izin, namun yang diperbolehkan hanya untuk acara akad nikah.
Tim Cipta Kondisi Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membubarkan sebuah pesta hajatan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, di hari pertama gerakan Jateng Dua Hari di Rumah Saja, Sabtu (6/2). Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar ketentuan maksimal jumlah undangan.
Melalui pengeras Suara, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda meminta agar acara dibubarkan. Saat tim cipta kondisi tiba di lokasi, banyak tamu yang membawa seserahan. Tim cipta kondisi pun langsung memberikan pengertian kepada tamu untuk membubarkan diri.
"Sebenarnya boleh ada hajatan dan ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Tetapi jumlah tamunya melebihi batas maksimal 30 orang," ujar Kapolsek.
Camat Kartasura, Suyadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada kegiatan hajatan tersebut. Pihaknya juga memberikan izin, namun yang diperbolehkan hanya untuk acara akad nikah.
"Kita beri izin untuk akad nikah saja. Tetapi ternyata ada seserahan dan yang hadir sekitar 75 orang, itu sudah melanggar," tandasnya.
"Sesuai aturan yang telah dibuat oleh Bupati Sukoharjo kita minta untuk bubar," imbuhnya menegaskan.
Baca juga:
Perusahaan Media Sumbang Iklan Layanan Masyarakat Rp 372 Miliar
Instruksi Gubernur Kaltim Tak Keluar Rumah, Warga Panik Borong Belanjaan
5 Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Tindak 611 Ribu Pelanggar dan Tutup 172 Kantor
Jateng di Rumah Saja, Tim Cipta Kondisi Bubarkan Hajatan di Sukoharjo
Kemenag Minta Santri Ponpes di Lebak Patuhi Protokol Kesehatan
Terjaring Operasi, 7.656 Warga di Palangka Raya Langgar Prokes
Akhir Pekan, Menhub Blusukan Cek Protokol Kesehatan di Pelabuhan