LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jatah DPR dari proyek e-KTP dibahas di ruang kerja Ade Komarudin

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto di sidang kasus korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam keterangannya sebagai saksi, Novanto membeberkan adanya pembahasan anggaran e-KTP di ruang sekretaris fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), lantai 12 DPR.

2018-05-21 15:21:09
Korupsi E-KTP
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto di sidang kasus korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam keterangannya sebagai saksi, Novanto membeberkan adanya pembahasan anggaran e-KTP di ruang sekretaris fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), lantai 12 DPR.

Novanto sekaligus terpidana dari kasus yang sama, mengatakan pembahasan anggaran tahun 2010-2011, di ruang sekretarisnya itu turut hadir Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Mirwan Amir.

"Bahwa sebelum ada pertemuan di lantai 12 di ruangan sekretaris saya saudara, Ade Komarudin, di situ ada Amir, Melcias Mekeng, ada Tamsil dan Nazaruddin dan ada Andi. Ketika saya masuk ternyata mereka sedang membicarakan masalah anggaran APBN 2010-2011," ujar Novanto, Senin (21/5).

Advertisement

Di sela-sela pembahasan tersebut, Novanto menyilakan mereka melanjutkan pembahasan di ruang kerja Ade Komarudin.

Dari pembahasan tersebut, hakim kemudian mengonfirmasi adanya pembahasan jatah uang bagi anggota DPR yang diamini oleh Novanto berdasarkan informasi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kepada Novanto di ruang kerjanya, Andi mengatakan jatah uang bagi sejumlah anggota DPR telah direalisasikan. Konfirmasi juga diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin.

Advertisement

"Terus datang ke ruangan saya saudara Andi menyatakan bahwa sudah terealisasi dan saudara Nazaruddin saya tanya juga mereka sudah melakukan transaksi untuk membicarakan anggaran 2010-2011," ujarnya.

"Itu anggaran fee-nya?" Tanya hakim.

"Ya fee di situ saudara Andi disaksikan Nazaruddin itu di sana mungkin sudah terjadi pembagian-pembagian fee," ujarnya.

"Ponakan saya mengatakan bahwa telah menyerahkan uang kepada Melchias Mekeng sejumlah USD 1 juta," imbuhnya.

Baca juga:
Jalani puasa sebagai napi korupsi, Novanto merasa seperti di pesantren
Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa
Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan
Saksi ahli sebut hipertensi seseorang bisa direkayasa, tergantung niatnya
Saksi ahli kubu Bimanesh: Tidak ada hubungan hipertensi dengan orang pingsan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.