Jangan Sampai Ada Matahari Kembar di KPK, Pimpinan dan Dewan Pengawas
Jangan Sampai Ada Matahari Kembar di KPK, Pimpinan dan Dewan Pengawas. Ia juga melihat melalui UU KPK ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak sewenang-wenang layaknya intelijen.
Pakar hukum dan Pendiri SA Institute, Supardji Ahmad menilai disahkannya revisi undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mematikan lembaga antikorupsi itu. Sedangkan mengenai asumsi bahwa hal itu dapat memperlemah KPK, Supardji memandang hal itu tergantung pada proses penegakan hukumnya.
"Tidak hanya semata-mata satu materi, karena pada dasarnya proses penegakan hukum itu akan tergantung dari materi, dari aparatur, dam dari budaya hukum," katanya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Oleh karenanya, kata Supardji, kemampuan KPK bukan hanya ditentukan oleh undang-undang baru tersebut, melainkan hal-hal yang telah disebutkan tadi. Ia juga melihat melalui UU KPK ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak sewenang-wenang layaknya intelijen.
Padahal, menurut Supardji, seharusnya tidak seperti itu fungsinya. "Penyadapan itu diposisikan bagaimana KPK itu harus penegakan hukum," jelasnya.
Lebih jauh, lanjut dia, diharapkan berlakunya UU KPK ini tidak akan membuat adanya dua kepemimpinan. Yakni di Dewan Pengawas KPK dan di komisioner. Kalau itu terjadi, menurut dia akan mengganggu pemberantasan korupsi di tubuh KPK.
"Yang perlu dijaga adalah bagaimana tidak ada matahari kembar di KPK," jelasnya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Revisi UU KPK Disahkan, Investasi Dikhawatirkan Makin Ogah Masuk RI
Wiranto: KPK Jadi Lembaga Eksekutif, Tapi Bebas dari Pengaruh Kekuasaan
Wiranto: Dewan Pengawas KPK Bisa Ditunjuk Presiden atau Lewat Pansel
Bantah Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tak Terganggu dengan KPK
Tanggapi Revisi UU KPK oleh DPR, Istri Gus Dur Bilang 'Denger Itu Aku Mules'
Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?