Jalani Sidang Putusan, Ratna Berharap Divonis Bebas
Ratna Sarumpaet bersikukuh tidak bersalah.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Ratna berharap Hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Harapannya bebas," kata Ratna di PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet bersikukuh tidak bersalah.
"Fakta-fakta persidangan belum ada yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Putusan Digelar 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Ratna Sarumpaet Ngeluh Tekanan Darah Turun Naik, Hakim Sarankan Jaga Emosi Saja
Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Agenda Pembacaan Duplik, Ratna Sarumpaet akan Bantah Tuduhan Jaksa
Jaksa Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan