Sidang Putusan Digelar 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Merdeka.com - Sidang penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet segera memasuki babak akhir. Ibunda Atiqah Hasiholan itu dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada 11 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insya Allah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa (25/6).
Ratna Sarumpaet menyatakan kesiapannya mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Namun, dia berharap Hakim memutus perkara dengan adil.
"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan hingga terjadinya demonstrasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya