LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke NU

Jaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutannya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

2021-03-23 16:37:15
Gus Nur
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutannya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Advertisement

Atas hal itu, Gus Nur pun dituntut dengan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana diketahui, bahwa Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 Wib.

Advertisement

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggapi kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Pesimis Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Gus Nur Siap Meninggal di Rutan Bareskrim
Gus Nur Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Walkout dari Ruang Sidang
Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur Kembali Menghadirkan Saksi dari JPU
Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPU

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.