Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan

Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan Sidang putusan terdakwa Gus Nur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir pada agenda sidang pemeriksaan, Selasa (9/2).

Seharusnya dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan menghadirkan dua saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Namun kedua saksi tidak bisa hadir dalam sidang hari ini.

"Saksi belum bisa kami hadirkan yang aulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu. Saksi Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.

Karena saksi tidak bisa dihadirkan, Hakim Ketua, Toto Ridarto memutuskan untuk menunda persidangan yang rencana akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan.

"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.

Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin meminta kepada kliennya untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Karena sejak sidang berjalan, Gus Nur hadir selalu via virtual.

"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa," kata Ahmad.

Atas hal tersebut, Ahmad mengancam jika kliennya tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan. Tim pengacara Gus Nur akan walkout dari ruang persidangan pada pekan depan.

"Hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten. Jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1) kemarin.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Dari situ, Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP