LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa tolak eksepsi Axel Matthew, ini sebabnya

JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suherny, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Axel Thomas.

2017-09-18 15:14:28
Axel Matthew Thomas
Advertisement

Axel Matthew Thomas, putera aktor Jeremy Thomas kembali menjalani sidang ketiga kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017). Agenda persidangan adalah tanggapan JPU terkait eksepsi yang diajukan terdakwa.

Diwakili, Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, tidak jelas. Menurutnya eksepsi tersebut tidak sesuai dengan objek yang ada di dalam KUHAP.

"Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan," bilang dia, Senin (18/9/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement

JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suherny, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Axel Thomas.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Suherny menjelaskan, pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan apa yang menjadi keputusan jaksa atas eksepsi yang diajukan Axel.

"Kami meminta waktu untuk musyawarah, sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 September 2017 dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan kuasa hukum Axel," ucap Suherny.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Axel Mathew Thomas putra aktor Jeremy Thomas ditangkap satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Axel dijerat pasal pemufakatan kepemilikan psikotropika.

Dia dijerat dua pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. yakni pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga:
Anak Jeremy Thomas jalani sidang perdana kasus narkoba
Berkas dilimpahkan, Axel Matthew segera disidang
Polisi serahkan berkas kasus narkoba anak Jeremy Thomas ke jaksa
Datang terlambat, Jeremy ditolak jenguk Axel di rutan Polda Metro
Polda Metro tolak permohonan penangguhan penahanan Axel Thomas
Jeremy Thomas minta maaf ke Kapolda Metro dan Kapolres Bandara
Polda Metro tolak penangguhan tahanan Axel Matthew

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.