LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Tangkap Terpidana Perkara Perdagangan Orang di Medan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven. Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk DPO Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Stefen ditangkap di kediamannya Jalan Metal, Tanjung Mulia Hilir.

2021-01-13 20:41:30
Perdagangan Orang
Advertisement

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven. Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk DPO Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Stefen ditangkap di kediamannya Jalan Metal, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (13/1).

"Penangkapan ini atas dasar permohonan bantuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan.

Dwi memaparkan, Stefen merupakan terpidana 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018.

Advertisement

Setelah mendapatkan permintaan bantuan dari Kejati NTT, tim intelijen bergerak ke alamat terpidana. Rumah yang dicurigai itu juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

Salah seorang anggota tim menyamar sebagai warga yang ingin mengirimkan barang. Upaya ini berhasil. Keberadaan Stefen diketahui. Dia tertangkap. "Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya," ucap Dwi.

Tim kemudian membawa Stefen ke kantor Kejati Sumut. Selanjutnya dia diserahkan kepada tim dari Kejati NTT.

Advertisement

Baca juga:
Ibu di Medan Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang, Duit Rp350.000 Disita Polisi
Ditangkap di Lobi Hotel, Ibu Ini Tega Jual Anaknya ke Pria Seharga Rp350 Ribu
Sepanjang 2020, Polri Tangani 148 Kasus Perdagangan Orang
Nyaris Dijual ke Maluku, Gadis Usia 17 Tahun di Makassar Berhasil Kabur
Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, 43 WNI Dipulangkan dari Timur Tengah
Tragis, Seorang Ibu di Jakarta Tega Jual Anaknya di TikTok untuk Jadi Budak Seks

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.