LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa tangkap terpidana korupsi sampah di warung kopi Pekanbaru

Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menangkap seorang terpidana korupsi proyek pengembangan teknologi sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai. Terpidana itu adalah Abdul Qohar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Pemerintahan Kota Pekanbaru, di bawah pimpinan Wali Kota Firdaus tersebut.

2018-01-31 02:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menangkap seorang terpidana korupsi proyek pengembangan teknologi sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai. Terpidana itu adalah Abdul Qohar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Pemerintahan Kota Pekanbaru, di bawah pimpinan Wali Kota Firdaus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, Abdul Qohar ditangkap saat berada di salah satu kedai kopi di Kecamatan Rumbai, Selasa (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. "Saat dieksekusi sempat memberontak dan menanyakan surat perintah penangkapan," ujarnya.

Abdul Qohar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 924 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Februari 2015. Putusan itu menolak kasasi dari Abdul Qohar.

Advertisement

Berdasarkan putusan kasasi MA RI, Abdul Qohar dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan tanpa uang pengganti karena sudah dikembalikan. Putusan itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.

Perkara ini terjadi pada tahun 2009, ketika Abdul Qohar menjabat sebagai Kepala Seksi Penampungan Sampah. Perkara juga melibatkan Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Pemko Pekanbaru yang lebih dahulu dieksekusi.

Bahkan, penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. Akibat perbuatan koruptor tersebut, negara dirugikan Rp135 juta.

Advertisement

Dalam kasus ini, masih ada tiga terpidana yang belum dieksekusi. Mereka adalah Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto.

Baca juga:
Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara
Kasus korupsi dana penelitian, MA perberat hukuman eks dosen Untad
KPK serahkan mobil sitaan dari Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut
Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru dieksekusi kejaksaan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.