LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa siapkan 1.345 lembar surat tuntutan terhadap eks kepala BPPN

Jaksa siapkan 1.345 lembar surat tuntutan terhadap eks kepala BPPN. Syafruddin dinilai telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

2018-09-03 12:39:24
Kasus BLBI
Advertisement

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung jalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 1.345 Lembar halaman surat tuntutan terhadap Syafruddin dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Kami menyusun surat tuntutan ini sebanyak 1.354 halaman," ujar Khairudin, Senin (3/9).

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Advertisement

Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapat SKL, karena belum menyelesaikan kewajibannya terkait piutang kepada petani tambak.

Syafruddin dinilai telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Perbuatan Syafruddin itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Perbuatan Syafruddin juga disebut telah menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham kendali BDNI, sekaligus penerima SKL obligor BLBI. Keuntungan yang didapat yakni Rp 4,58 triliun.

Advertisement

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
KPK periksa mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta
Terdakwa Syafruddin Arsyad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus BLBI
Sidang korupsi BLBI, eks Kepala BPPN ngaku ditunjuk langsung Megawati
Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD
Ekspresi mantan kepala BPPN saat jalani sidang lanjutan BLBI
BPK temukan 4 penyimpangan penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.