LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jalani Sidang Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra

Selain Pinangki, tersangka lainnya Andi Irfan Jaya juga menjalani sidang di tempat yang sama. Agenda sidang politikus NasDem ini terkait pembacaan dakwaan.

2020-11-04 10:38:26
Jaksa Pinangki
Advertisement

Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang terkait pengurusan fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

Selain Pinangki, tersangka lainnya Andi Irfan Jaya juga menjalani sidang di tempat yang sama. Agenda sidang politikus NasDem ini terkait pembacaan dakwaan.

"Iya, hari ini Sidang Jaksa Pinangki dan Andi Irfan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Advertisement

Diketahui, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

Advertisement

Sementara, Andi Irfan Jaya dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki, untuk mengurus Fatwa MA. Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.

Baca juga:
Baru Periksa 3 Saksi, Sidang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilanjutkan Jumat
Minta Dibuatkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Utomo Bawa Fotocopy KTP Djoko Tjandra
Saksi Soal Surat Jalan Palsu: Tanda Tangan Kabareskrim Diganti Brigjen Prasetijo
Polri Tanggapi Irjen Napoleon Sebut Rp7 M 'Buat Petinggi Kita': Tak Ada Dalam BAP
Anak Buah Ungkap Brigjen Prasetijo Buat 3 Jenis Surat Palsu
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buahnya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.