Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Soal Surat Jalan Palsu: Tanda Tangan Kabareskrim Diganti Brigjen Prasetijo

Saksi Soal Surat Jalan Palsu: Tanda Tangan Kabareskrim Diganti Brigjen Prasetijo Sidang Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bafeskrim Polri, Dody Jaya selaku saksi dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (3/11).

Berdasarkan kesaksian dalam persidangan dan sebagaimana dalam dakwaan, Dody mengakui dialah yang memang membuat surat jalan atas permintaan dari Brigjen Prasetijo Utomo tujuan ke Pontianak.

"Surat jalan untuk beliau sendiri, tujuan ke Pontianak. Beliau meminta saya 'Tolong bikinkan surat jalan untuk saya'," ujar Dody dalam persidangan.

Atas permintaan surat jalan oleh Prasetijo, Dody sempat menanyakan tujuan pembuatan surat tersebut. Hanya saja, apa yang ditanyakan Dody tidak dijawab secara rinci oleh Prasetijo.

"Atas namanya Prasetijo pengikut Kompol Jhony tujuannya ke Pontianak. Saya tanya 'Tujuannya apa', (jawab Prasetijo) 'Tulis saja Pontianak'," sambungnya.

Setelah rampung membuat surat tersebut, Dody menyerahkannya pada Prasetijo dan tak lama langsung menaruh di atas meja di ruangannya.

"Saya serahkan ke beliau, beliau melihat langsung, saya taruh di meja beliau, saya keluar," ujarnya.

Selanjutnya, Dody mengungkapkan, dirinya sempat dipanggil oleh Prasetijo guna mengoreksi surat yang telah dibuat. Kepada Dody, Prasetijo meminta agar surat jalan tersebut tidak ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

"Setelah beberapa minggu, sesprinya bilang dipanggil bapak (Prasetijo). Beliau mengatakan 'Ini yang tanda tangan saya', posisi itu (surat) sudah tercoret. 'Yang tanda tangani saya jangan Kabareskrim'. Harusnya yang tanda tangan Kabareskrim atau Waka lalu diganti jadi nama bapak. Prasetijo Utomo," jelas Dody

Dody Sebut Semua Itu Perintah Brigjen Prasetijo

Dody bersaksi, dia tidak hanya satu kali diminta untuk membuat surat jalan. Dia kembali diminta untuk membuat surat jalan atas nama Anita Kolopaking dan Djoko Segiarto pada 3 Juni 2020.

Dalam hal ini, Dody sudah tiga kalo diminta untuk membuat surat jalan. Surat tersebut atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

"Total ada 3 (surat), atas nama pak Prasetijo pengikut Jhony. Kedua Ibu Anita pengikut Djoko Soegiarto. Tanggalnya bersamaan kalau tidak salah tanggal 3 bulan Juni. Surat berikutnya atas nama Djoko Soegiarto. Tidak ada pengikut cuma dia saja, itu tanggal 18 Juni 2020," imbuhnya.

Padahal lanjutnya soal perintah pembuatan surat tersebut, Dody telah mengingatkan kepada Brigjen Prasetijo bahwa ada kesalahan terkait pembuatan surat tersebut.

"Saya sudah kasih tahu bahwa ada yang salah nih," jelasnya.

Namun kembali, Dody dalam persidangan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya yakni Brigjen Prasetijo dan tidak mengetahui tujuan dibuatnya surat tersebut.

"Tidak tahu tujuannya (kegunaan surat tersebut)," Brigjen Prasetijo Lempar Pembuatan Surat ke Dody.

Sebelumnya, dalam Gelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dirinya yang membuat surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra.

Tim Kuasa hukum Prasetijo yang secara bergantian membacakan eksepsi tersebut, menilai bahwa yang membuat surat jalan palsu adalah saksi Dodi Jaya-lah yang membuat surat jalan.

"Berdasarkan dan sebagaimana keterangan saksi Dodi Jaya tersebut, sesungguhnya sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya," kata Tim Kuasa hukum Prasetijo pada sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Sehingga tidak tepat tim jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Atas hal itu, kekeliruan Penuntut Umum dalam menempatkan locus delicti yang tidak tepat berakibat Surat Dakwaan Penuntut Umum, batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor808K /PID/ 1984," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Disindir Prabowo Pascadebat Ketiga, Ini Respons Anies

Disindir Prabowo Pascadebat Ketiga, Ini Respons Anies

Disindir Prabowo Pascadebat Ketiga, Ini Respons Anies

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur

Prajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur

Es tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Bela Gaya Prabowo saat Debat Capres, Singgung Penampilan Orang Sembunyi di Balik Senyuman

Budiman Sudjatmiko Bela Gaya Prabowo saat Debat Capres, Singgung Penampilan Orang Sembunyi di Balik Senyuman

Budiman Sudjatmiko menilai, penampilan Prabowo Subianto di debat perdana capres terlihat apa adanya.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya