Jaksa Pertanyakan Tanggung Jawab Imam Nahrawi Soal Perubahan Judul Proposal KONI
Pada proposal sebelum ganti judul tertulis proposal untuk dana pengawasan dan pendampingan untuk atlet Sea Games tahun kegiatan 2018, kemudian diubah menjadi dana proposal untuk pengawasan dan pelatihan atlet berprestasi.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui ada perubahan judul pada proposal yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam sidang penerimaan suap oleh tiga pejabat Kemenpora, jaksa mengonfirmasi ada perubahan judul yang dilakukan anak buah Imam terhadap proposal KONI.
Pada proposal sebelum ganti judul tertulis proposal untuk dana pengawasan dan pendampingan untuk atlet Sea Games tahun kegiatan 2018, kemudian diubah menjadi dana proposal untuk pengawasan dan pelatihan atlet berprestasi.
"Ada pergantian judul. Apakah anda tahu hasilnya apa?" tanya jaksa Ronald Worotikan kepada Imam, Jakarta, Kamis (4/7).
"Saya tidak tahu karena itu begitu teknis," jawab Imam.
Pun halnya dengan proposal KONI sebelumnya tentang pengajuan dana untuk pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi atlet pada multi event Asian Games dan Asian Oara Games ke-18, Imam sama sekali tak tahu menahu segala urusan teknis, pencairan dana, ataupun hasil dari proposal tersebut.
Politisi PKB itu berdalih urusan itu sudah ia disposisikan ke Deputi terkait. Pada kasus ini, Imam mendisposisikan kepada Mulyana, Deputi IV Kemenpora bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Menanggapi hal itu, jaksa menanyakan tanggung jawab Imam selaku pengguna anggaran. Terlebih, dalam surat disposisi yang ditandatangani Imam meminta bawahannya untuk menelaah dan melaporkan.
"Ada perubahan di sini, tadinya persiapan Sea Games (berubah) jadi pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi. Pernah dilaporkan kenapa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Imam.
"Tidak tanya Deputi?" cecar jaksa.
"Tidak. Karena rentangnya pendek, itu juga bukan saya yang melakukan, dan sudah ada OTT," ujar jaksa.
"Ini memang bukan saudara lakukan tapi tanggung jawab anda," ucap Jaksa Ronald.
Diketahui Mulyana, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Sekjen KONI Mengaku Terpaksa Suap Pejabat Kemenpora Karena Sistem Berbelit-belit
Kirim Surat Ke Menpora, Supriyono Pertanyakan Pinjaman Uang dari KONI
Mantan Pegawai Kemenpora Serahkan Rp400 Juta ke Sespri Menpora
Eks Bendahara Kemenpora Pernah Lihat Sespri Menpora di Ruang Sekjen KONI
ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara