Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara.