LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Pekanbaru tetapkan 5 tersangka korupsi proyek drainase?

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp 2.523.979.195.

2018-10-10 21:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp 2.523.979.195.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megondono mengatakan, kelima tersangka SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang penjang, kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan hasilnya ada 5 tersangka tersebut," ‎ujar Odit kepada ‎merdeka.com, Rabu (10/10).

Advertisement

Dijelaskan Odit, proyek drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp 14.314.000.000.

"PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp 11.450.609.000," ucapnya.

Belakangan diketahui terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Modusnya, ada
beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Advertisement

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah.

"Kerugian negara sebesar Rp 2.523.979.195. Dari sini terdapat alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Suripto.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta
Timses tegaskan PP pelapor korupsi dapat hadiah bukan pencitraan Jokowi
Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi
Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
China tahan presiden Interpol karena korupsi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.