Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
JPU menilai apa yang didakwakan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar nota keberatan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, MS Syafiuddin alias Yance dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ditolak.
JPU menilai apa yang didakwakan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Bahkan JPU menyebut eksepsi yang diajukan tidak beralasan.
"Eksepsi dengan segala argumentasi yang disampaikan sangatlah lemah," kata JPU Surma, dalam sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (9/2).
Dia menambahkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa juga sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi yang diajukan kuasa hukum.
Lebih lanjut, surat dakwaan itu juga sudah memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat material seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b. "Surat dakwaan telah memenuhi sarat formil dan tidak dapat ditolak seluruhnya," terang dia.
Disinggung tudingan Kuasa Hukum Yance, yakni Ian Iskandar yang menyebut dakwaan JPU terhadap kliennya itu salah kaprah, Surma menambahkan bahwa itu bisa dibuktikan dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin (16/2) pekan depan.
Ian sendiri menyebut bahwa dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi. Sehingga itu bisa dibawa ke ranah PTUN.
"Soal PTUN, nanti saja pengadilan. Ini yang ngujikan nanti hakim. Nanti hakim akan menyatakan yang benar eksepsi atau dakwaan," tandas JPU.
"Tapi dari kami ingin bahwa hakim tetap melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi," ungkapnya.
Ian Iskandar mengaku, masih belum bisa menerima atas penolakan seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya. "Kan sudah jelas bahwa Pengadilan Tipikor bukan tempat untuk mengadili Pak Yance, sebabnya ini hanyalah administrasi yang hanya bisa ke PTUN," jelas Ian.
Selama sidang berlangsung, ribuan pendukung Yance memblokir jalan LL RE Martadinata Bandung. Mereka mengawal jalannya persidangan. Seperti biasa mereka yang bertolak dari Indramayu juga memberikan dukungan moril dan meminta hakim memvonis bebas Yance.
Massa yang mendatangi depan PN Tipikor Bandung sejak pukul 09.00 WIB, membubarkan diri dua jam kemudian. Mereka meneriakkan yel-yel dan mengusung dukungan terhadap bupati dua periode itu.
Baca juga:
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung
Bupati Purwakarta sebut Yance tetap tabah meski didakwa korupsi
Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara
Yance sidang perdana, ibu-ibu gelar pengajian di halaman PN Bandung