LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Sofyan Basir

Jaksa penuntut umum menanggapi nota eksepsi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu poin yang ditanggapi oleh jaksa adalah transaksi suap terjadi sebelum pertemuan antara bekas Direktur Utama PLN itu dengan Eni Maulani Saragih dan Sofyan.

2019-07-01 15:22:32
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Jaksa penuntut umum menanggapi nota eksepsi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu poin yang ditanggapi oleh jaksa adalah transaksi suap terjadi sebelum pertemuan antara bekas Direktur Utama PLN itu dengan Eni Maulani Saragih dan Sofyan.

Menurut jaksa, eksepsi Sofyan harus dikesampingkan lantaran pertemuan yang melibatkan Sofyan, Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII saat itu, Johannes Budisutrisno Kotjo terjadi sejak tahun 2016 hingga Juli 2018. Kendati penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo secara berkala terjadi Desember 2017 hingga Juli 2018.

"Berdasarkan uraian di atas maka alasan atau dalih penasihat hukum yang menyatakan suap telah terjadi sempurna sebelum terdakwa Sofyan Basir dan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, haruslah dikesampingkan," kata Jaksa Budhi saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sofyan Basir, Senin (1/7).

Advertisement

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo membacakan nota eksepsi usai jaksa membacakan surat dakwaan.

"Sebelum terdakwa bertemu dengan Eni dan Kotjo, menurut uraian surat dakwaan, tindak pidana suap sudah terjadi sepenuhnya atau sudah sempurna dilakukan," ujar Soesilo.

Atas kasus ini Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Advertisement

Usai jaksa menanggapi eksepsi Sofyan, hakim akan memutuskan putusan sela di persidangan yang akan digelar pekan depan.

Baca juga:
Tanggapan Jaksa Terkait Eksepsi Sofyan Basir Atas Penerapan Pasal
Dirut PLN Diperiksa Terkait Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso
Kasus PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Dakwaan
Kuasa Hukum Sofyan Basir Nilai Dakwaan KPK Membingungkan
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1
Hari Ini, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.