LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.

Kamis, 24 Agu 2023 16:55:00
mario dandy
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum (merdeka.com)
Advertisement

Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.


“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” kata Jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8).


Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David. Keterangan Mario justru didukung oleh sejumlah saksi dan para ahli.

“Keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan didalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” 

ujar Jaksa.

Dengan adanya kebohongan yang diciptakan oleh Mario Dandy, JPU menolak seluruh argumen dari penasihat umum atau terdakwa.

Advertisement

“Intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” 

ujar Jaksa.

Sementara kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, tidak ada bentuk perencanaan yang terjadi pada saat penganiayaan terhadap David berlangsung.

Advertisement

Ia juga mengatakan dalam kasus penganiayaan terdapat kategori tertentu mulai penganiayaan yang menyebabkan luka permanen hingga penganiayaan tidak perlu dihukum.

"Karena kan kalau misalnya tindakan (penganiayaan) kan banyak gradasinya, pertama mungkin penganiayaan berat mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, terakhir ada penganiayaan yang tidak di hukum ini yang mana nih sebenarnya dengan fakta yang ada," 

ujar Andreas.

Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (10/8).

Advertisement

Jaksa mengatakan, Mario Dandy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.


“Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.


Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.

Berita Terbaru
  • Tuntutan Ditunda, Oditur Militer Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
  • Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Penduduk Indonesia
  • KPK Jelaskan Alasan Pasal Noel Eks Wamenaker Bergeser dari Pemerasan ke Suap
  • Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha, Prabowo: Jangan Semua Mau Jadi ASN
  • Prabowo Buka Penyebab Gaji Guru dan ASN Kecil, Sebut Kekayaan Indonesia Banyak Mengalir ke Luar Negeri
  • mario dandy
  • penganiayaan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
M
Reporter Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.