Jaksa keberatan Yusril dihadirkan dalam sidang Buni Yani
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M Taufik mengatakan, keahlian Yusril ini tentu tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang masuk dalam tindak pidana penggunaan teknologi informasi.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang ke-13 kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Tapi kehadiran Yusril itu disoal jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M Taufik mengatakan, keahlian Yusril ini tentu tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang masuk dalam tindak pidana penggunaan teknologi informasi.
"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya," katanya dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (12/9).
Keberatannya Yusril itu langsung disikapi Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. Menurutnya, maksud terdakwa menghadirkan Yusril bertujuan untuk memberi paparan teori hukum yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.
"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan Pasal 32 atas dakwaan terhadap terdakwa," imbuhnya.
Menurutnya Yusril sangat ahli tentang teori-teori hukum yang dialamatkan pada kliennya. "Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti mengeksplore teori-teori hukum atas pasal itu," ujar Aldwin.
Yusril sendiri menegaskan, kesaksiannya yang diberikan dalam sidang tidaklah ada maksud pada pihak tertentu. Dia mengaku hanya ingin menyampaikan kapasitasnya sebagai ahli.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum," jelasnya.
Baca juga:
Pengacara Buni Yani ngebet ingin keluarkan Ahok dari Mako Brimob
Ahmad Dhani jadi saksi meringankan di sidang Buni Yani
Pengacara: Umat marah bukan karena provokasi Buni Yani, tapi pernyataan Ahok
Buni Yani naik pitam saat JPU sebut potongan video Ahok