Jaksa Agung ungkap alasan tempuh jalur nonjudicial kasus HAM
Pemerintah memilih jalur non-judicial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, semisal penuntasan kasus Semanggi dan Trisakti.
Pemerintah memilih jalur non-judicial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, semisal penuntasan kasus Semanggi dan Trisakti. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan sulitnya mencari fakta, bukti dan saksi menjadi alasan pemerintah memilih jalur non-judicial.
"Kemudian untuk mencari fakta dan bukti, saksi juga sulit. Sementara kita berkeinginan pelanggaran HAM berat ini segera terselesaikan," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait langkah penyelesaian dengan jalur non-judicial itu. Komnas HAM, kata dia, juga menyadari banyak kekurangan dalam proses penyelidikan lewat jalur judicial.
Oleh sebab itu, jika penyelesaian kasus HAM masa lalu dipaksakan naik ke tahap penyidikan maka hasilnya dikhawatirkan tidak maksimal.
"Dan menyadari masih banyak kekurangan untuk memenuhi syarat, kalau pun dilaksanakan ke penyidikan, jangan dipaksakan ke judicial ternyata hasilnya tidak maksimal. Sekarang menjadi kerja kita bersama," tegasnya.
Baca juga:
PDIP sebut SBY selama 10 tahun tak bisa selesaikan pelanggaran HAM
Indonesia akan laporkan kemajuan perlindungan HAM ke Dewan HAM PBB
Menagih janji Jokowi usut penculikan aktivis termasuk Wiji Thukul
Anak Wiji Thukul menagih janji Jokowi
Jokowi sebut masih banyak kasus HAM yang belum diselesaikan
Ini kata PBB soal pelanggaran HAM di Papua