PDIP sebut SBY selama 10 tahun tak bisa selesaikan pelanggaran HAM
Merdeka.com - Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menilai, Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama memerintah 10 tahun tidak maksimal di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum selesai di antaranya kasus Tanjung Priok, kasus Timor-Timor, kasus Trisakti, kasus Abupera, kasus tragedi Semanggi I dan Semanggi II, serta kasus penghilangan aktivis dan penembakan misterius.
"Ketujuh kasus HAM tersebut adalah warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang selama 10 tahun memerintah belum berhasil menyelesaikannya," kata Trimedya Panjaitan dalam acara peluncuran buku 'Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Menegakkan Keadilan dan Kebhinekaan' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Rabu (14/12).
Selain itu, kata Trimedya, kasus 27 Juli 1996 penyerbuan kantor DPP Perjuangan juga belum tuntas. Sebab, pengadilan hanya memvonis salah satu buruh Jonathan Marpaung, sedangkan mantan Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya Kolonel Budi Purnama dan Komandan Kompi C Detasemen Intel Kodam Jaya Lettu (Inf) Suharto divonis bebas.
"Warisan kasus HAM berat ini tetap dilakukan penuntasan kasusnya melalu proses hukum atau upaya yudisial. Kedua penyelesaian secara non yudisial. Pemerintahan Jokowi-JK harus didorong untuk mau dan berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di massa lalu ini," jelas Trimedya.
"Ini bukan pekerjaan mudah, terbukti rezim SBY selama 10 tahun pemerintahannya tidak berhasil melakukannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama dua tahun pemerintah Jokowi-JK kurang optimal dalam sektor penegakan hukum. Pemerintah lebih fokus dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
"Presiden diharapkan lebih perhatikan yang besar pada bidang penegakan hukum pada tahun ketiga pemerintahannya ini," tutupnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya