LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung soal Mafia Minyak Goreng: Jika Cukup Bukti, Siapapun Menterinya Kami Usut

Burhanuddin menuturkan bahwa kasus masih baru bergulir diselidiki Jampidsus Kejagung dengan melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, hingga ahli.

2022-04-19 16:45:33
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Advertisement

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022 dan tidak terhenti di empat tersangka.

"Kalau bicara tentang kenapa cuman ini aja? Kalau semua pun, kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti akan kami lakukan," kata Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).

Bahkan, Burhanuddin menegaskan jikalau dalam kasus ini sampai menyeret level menteri, asal terdapat alat bukti yang cukup semuanya akan ditindak.

Advertisement

"Bagi kami, siapapun menterinya. Kalau cukup bukti ada fakta kami akan lakukan Itu," tegasnya.

Meski begitu, Burhanuddin menuturkan bahwa kasus masih baru bergulir diselidiki Jampidsus Kejagung dengan melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, hingga ahli.

"Kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Adapun dari keempat tersangka ini, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.

"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).

Selain IWW, ada pula tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, diantaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan Dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," kata Burhanuddin.

Duduk perkara singkat, diyakini ketiga tersangka dari swasta bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation.

Dimana kedua syarat itu adalah aturan main untuk perusahaan yang he dak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga:
Ini Peran Dirjen Daglu Kemendag dan Tiga Tersangka di Kasus Ekspor Minyak Sawit
Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit
Kejagung Periksa Dirjen Kemendag Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Premium, Warga Banjarnegara Ditangkap
Warga Banjarnegara Oplos Minyak Goreng Curah dengan Kemasan, Begini Modusnya
Penjelasan PT Amin Jaya Diseret dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Membidik Biang Kerok Kisruh Minyak Goreng

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.