Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Premium, Warga Banjarnegara Ditangkap
Merdeka.com - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap FS, warga Karangtengah, Banjarnegara, Kamis (14/4). Dia diduga menyelewengkan minyak goreng curah dengan cara mengemasnya dalam kemasan premium.
"Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi tapi isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek. Dia juga sengaja mencetak label palsu, bikin sendiri dan beli melalui online," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (14/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya untuk mencari keuntungan dari harga jual dan volume. Minyak goreng curah harga per jeriken isi 25 kg dia beli Rp380.000 atau Rp 15.200/ kg. Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500. Untung yang diperolehnya sekitar Rp5.300 per botol.
"Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1 kg adalah 1.200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml," ungkapnya.
Petugas Curiga Truk Bawa Botol Kosong
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS pada Rabu (13/4). Polisi yang mencurigai muatan truk itu langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kita gerebek di rumah FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek 'Kelapa Mas', 'Dua Udang', serta 'Bulan Mas'," kata Johanson R Simamora.
Petugas menemukan sejumlah bukti pengemasan minyak goreng di rumah FS. Saat ditanya petugas, dia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti tumpukan botol minyak goreng kosong berukuran 1 liter, tutup botol, komputer, label minyak goreng "Kelapa Mas", 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.
"Serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaGorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?
Sebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnya