LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung: Saya sarankan jaksa penyidik PT Brantas diperiksa KPK

Prasetyo juga mempersilakan lembaga antirasuah menggeledah kantor Kejati DKI Jakarta.

2016-04-01 14:59:08
KPK tangkap bos perusahaan BUMN
Advertisement

KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan untuk menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK sudah memeriksa 2 orang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI yaitu Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan pada KPK untuk memeriksa jaksa yang menangani kasus PT Brantas. Diketahui, setidaknya ada 3 jaksa yang menyidik kasus PT Brantas.

"Monggo bahkan saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi. Tidak ada yg kita tutupi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/4).

Advertisement

Prasetyo juga mempersilakan lembaga antirasuah menggeledah kantor Kejati DKI Jakarta. "KPK sempat bicara dengan saya tadi ingin melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi, silakan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT PT Brantas Abipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Direktur PT Brantas Abipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Mereka disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Advertisement

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.

Baca juga:
Jaksa Agung tuding ada penumpang gelap di kasus PT Brantas Abipraya
Kasus bos PT Brantas Abipraya terkait turnamen golf berhadiah mobil?
Bergerak di bidang konstruksi, ini profil PT Brantas Abipraya
Kejati DKI: Silakan orang coba suap, kita enggak mau
KPK tangani kasus PT BA, Kejagung tak ingin over lap
Ini barang bukti OTT KPK terkait kasus PT Brantas di Kejati DKI

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.