LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung santai tanggapi keberatan Ahok soal Rizieq jadi saksi

Jaksa Agung M. Prasetyo santai tanggapi keberatan Ahok soal Rizieq jadi saksi. Jaksa Agung menjelaskan, penunjukan Rizieq Syihab murni sebagai saksi tidak berdasarkan pertimbangan apapun. Menurut Jaksa Agung, jika tim Ahok keberatan, itu hak mereka.

2017-02-28 15:27:39
Sidang Ahok
Advertisement

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (28/2). Tim pengacara Ahok sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim saat JPU menghadirkan Rizieq sebagai saksi ahli agama yang direkomendasikan MUI. Namun keberatan tim pengacara itu ditolak majelis hakim dan Rizieq pun dimintai keterangannya selama 2 jam.

Jaksa Agung, M Prasetyo menjelaskan, penunjukan Rizieq Syihab murni sebagai saksi tidak berdasarkan pertimbangan apapun.

"Kalau ada keberatan dari penasihat hukum dari kubu Ahok ya itu hak mereka, tapi harus ada alasannya yang jelas. Kenapa harus keberatan? Ada pertimbangan apa?," ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Balai Kartini, Selasa (28/2).

Advertisement

Prasetyo menjelaskan, semua nama yang tercantum di berkas perkara dari penyidik akan dipanggil sebagai saksi di persidangan. Tujuannya agar kesaksian mereka menjadi fakta persidangan.

"Nama Rizieq Syihab ada di berkas perkara sebagai saksi. Itulah makanya diundang di persidangan. Memberikan keterangan karena nantinya yang dijadikan sebagai dasar tuntutan putusan adalah fakta-fakta persidangan," terang Prasetyo.

Jaksa Agung juga menegaskan, meski menyandang status tersangka, Rizieq tetap bisa memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Ahok.

Advertisement

"Ndak ada masalah itu. Ndak ada masalah. Dia kan untuk perkaranya sendiri kan. Ini kan untuk perkara orang lain," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kesaksian Rizieq itu ditolak tim penasihat hukum Ahok. "Pasal 179 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, dalam memberikan keterangan sebagai ahli yang layak atau tidaknya perlu dinilai subjektivitas kehidupan sehari-hari dalam berperilaku," kata Penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam persidangan di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Lebih lanjut Humprey menilai Rizieq tak layak dijadikan saksi sebagai ahli agama. Mengingat Rizieq dinilai memiliki permasalahan pribadi dengan terdakwa Ahok. Sehingga dia mengkhawatirkan kesaksiannya sangat subjektif dan tak memberikan keterangan yang tidak adil.

"Kami sangat menghormati ulama tapi kedatangan Habib Rizieq Syihab perlu bagi kami untuk memberikan catatan," ujar Humprey.

Baca juga:
Rizieq: Ahok sengaja hina Alquran
Kubu Ahok: Cuma kita doang nih bagian enggak disalami Rizieq
Rizieq minta hakim tahan Ahok
Jadi saksi ahli, Rizieq ngaku pertama kali ketemu Ahok langsung
Habib Rizieq jamin tak ada dendam saat bersaksi di sidang Ahok
Seriusnya Ahok dengarkan kesaksian Habib Rizieq di sidang
Habib Rizieq sebut tak semua berhak tafsirkan Alquran, termasuk Ahok

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.