Jaksa Agung nilai penanganan terorisme leluasa usai revisi UU Terorisme disahkan
Jaksa Agung nilai penanganan terorisme leluasa usai revisi UU Terorisme disahkan. Menurut Prasetyo, revisi Undang-undang tersebut sangat diperlukan lantaran Undang-undang Terorisme sebelumnya kurang memadai aparat dalam menangani kasus terorisme.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik pengesahan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Prasetyo, revisi Undang-undang tersebut sangat diperlukan lantaran Undang-undang Terorisme sebelumnya kurang memadai aparat dalam menangani kasus terorisme.
"Jadi aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja. Ketika ada kejadian, ada peristiwa, akibatnya, kemudian baru bisa bertindak untuk memadamkan api. Kan (seharusnya) tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Dia mengatakan, Undang-undang Terorisme yang lama memberikan kesan negara, aparat penegak hukum dan keamanan berada di belakang teroris. Sehingga negara kerap kesulitan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
"Nah sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka. Demikian kita justru bisa melakukan upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban. Itu yang kita hindarkan," katanya.
Prasetyo menampik tudingan bahwa UU Terorisme yang baru bersifat lebih represif. Menurut dia, revisi tersebut cenderung menekankan langkah-langkah pencegahan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi aksi terorisme yang memakan banyak korban.
"Dulu banyak hal, polisi udah tahu persis jaringan mereka tapi tidak bisa menindak karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara terorisme ini akan lebih leluasa dilakukan," ucap Prasetyo.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah
RUU Terorisme diketok, Perpres pelibatan TNI harus segera dikeluarkan
DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang
UU Terorisme disahkan, aparat keamanan diminta bertanggungjawab
DPR ketok palu sahkan revisi UU terorisme
UU Terorisme, WNI ikut latihan atau perang di luar negeri bisa dipenjara 15 tahun
Ini poin penting 5 bab baru dalam UU terorisme