LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila

Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila. Jaksa Agung menegaskan, ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan sebelum mengantongi bukti kuat. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak terkait.

2017-07-19 03:32:00
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan data organisasi kemasyarakatan yang antiPancasila. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Data dikumpulkan sebelum mengambil tindakan hukum lebih tegas.

"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisir). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (18/7).

Jaksa Agung menegaskan, ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan sebelum mengantongi bukti kuat. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak terkait.

Advertisement

"Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. Ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," tegasnya.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya menindak tegas ormas yang mengancam NKRI. Perppu yang baru diterbitkan ini memperkuat wewenang yang tidak dicantumkan di UU ormas.

"Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," katanya.

Advertisement

Baca juga:
Ormas berpihak pemerintah difasilitasi, jika berbeda ditindak
PKB nilai pembubaran HTI bukti Perppu Ormas memang darurat
Ketua MPR sebut pembubaran HTI sah secara hukum
Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.