Jaksa Agung belum rencanakan eksekusi terpidana mati Sergei Areski
Sebelumnya pada Senin (22/6) kemarin, majelis hakim PTUN menolak gugatan grasi terpidana mati Sergei Areski Atlaoui.
Majelis Hakim PTUN menolak pengajuan gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui pada Senin (22/6) kemarin. Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui perihal penolakan gugatan Sergei di PTUN.
"Beliau sudah tahu saya rasa. Responnya ya kita menghargailah putusan pengadilan. Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kita lah," kata Prasetyo di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Meski sudah ada keputusan PTUN, namun Prasetyo mengatakan, pemerintah belum menentukan waktu eksekusi akan dilaksanakan. "Eksekusi belum kita anu, belum kita rencanakan ya. Pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu lah," singkat Prasetyo.
Sebelumnya, terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Namun pengajuan grasinya ditolak PTUN.
"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah saat memutuskan, PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (22/6).
Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005 lantaran terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.
Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis itu lolos dari timah panas tim eksekutor saat itu.
Baca juga:
Tularkan AIDS lewat donor darah, WNI dieksekusi mati ISIS
Jaksa Agung minta jeda waktu dulu untuk eksekusi mati tahap tiga
Ini Menhan Korea Utara yang dieksekusi mati Kim Jong Un dengan rudal
Tak hormati Kim Jong Un, Menteri Pertahanan Korut ditembak
Filipina bukan adikuasa, tak bisa tekan RI tunda eksekusi Mary Jane
Pengakuan akademisi Australia: Rugi putus hubungan dengan Indonesia
Pengawalan ketat jenazah duo Bali Nine di Bandara Soekarno-Hatta