LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jajakan tembakau Gorilla di kampus, pemuda ini tak berkutik diringkus polisi

Jajakan tembakau Gorilla di kampus, pemuda ini tak berkutik diringkus polisi. Tersangka awalnya memiliki 20 bungkus. Namun sebagiannya sudah dijual dan dikonsumsi sendiri.

2017-11-28 09:32:00
Tembakau Gorila
Advertisement

Seorang mahasiswa sebuah kampus terkenal di Kota Malang diringkus aparat keamanan lantaran menjajakan tembakau Gorilla. Pria berinisial AQ (20), asal Jakarta itu ditangkap bersama barang bukti 10 poket tembakau Gorilla.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosnya kawasan Merjosari, Kota Malang. Sebanyak 10 bungkus tembakau Gorilla dengan berat 15,11 gram diamankan dalam sebuah kotak kecil.

"Tersangka menjual 10 bungkus di antaranya diedarkan di kampusnya," kata AKBP Hoiruddin Hasibuan di Mapolresta Malang, Senin (27/11).

Tersangka awalnya memiliki 20 bungkus. Namun sebagiannya sudah dijual dan dikonsumsi sendiri.

Kepada petugas, tersangka mengaku aksinya itu sudah dilakukan sekitar enam bulan lalu. AQ mendapat pasokan dari rekannya di Tangerang berinisial AC yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.

Tersangka biasanya melakukan kesepakatan membeli dengan jumlah tertentu sebelum kemudian uang ditransfer melalui bank. Barang tersebut dijual dengan harga Rp 250 ribu per bungkus atau untung Rp 100 ribu untuk setiap bungkus.

Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji mengatakan, kasus tersebut merupakan temuan pertama di Kota Malang dan Jawa Timur. Tembakau Gorilla ini populer saat seorang pilot maskapai sebuah penerbangan terekam CCTV sempoyongan di bandara. Padahal yang bersangkutan saat itu baru landing mengemudikan pesawat.

"Efek yang dirasakan oleh pengguna rasa senang seolah-olah terbang," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Patungan beli tembakau Gorilla, seniman tato di Yogya diringkus polisi
Kakak beradik ini mengaku mengantuk usai isap tembakau Gorilla
Di-DO kampus, pria di Makassar pilih jualan tembakau Gorilla
Miliki tembakau gorila, Andika The Titans divonis delapan bulan bui
Pakai tembakau Gorila sisa dari dugem, WN Italia digelandang petugas
Patungan beli tembakau Gorilla, seniman tato di Yogya diringkus polisi
Kakak beradik ini mengaku mengantuk usai isap tembakau Gorilla
Di-DO kampus, pria di Makassar pilih jualan tembakau Gorilla
Miliki tembakau gorila, Andika The Titans divonis delapan bulan bui
Pakai tembakau Gorila sisa dari dugem, WN Italia digelandang petugas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.