Miliki tembakau gorila, Andika The Titans divonis delapan bulan bui
Merdeka.com - Pentolan band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja divonis delapan bulan bui oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila.
Andika yang namanya pernah beken bersama Ariel saat masih menggawangi grup band Peterpan, mengikuti sidang vonis di ruang satu Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (27/7). Sidang dipimpin majelis hakim Daryanto.
"Menjatuhkan pidana selama delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal yang dimaksud di atas," ucap Daryanto dalam amar putusannya. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun bui.
Majelis hakim menilai terdakwa Andika melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Adapun untuk yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba.
Andika yang sepanjang persidangan kerap menunduk ini menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan JPU yang dipimpin Melur Kimarahandika masih pikir-pikir, dikarenakan vonis hakim lebih rendah empat bulan dari tuntutan yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Kuasa Hukum Andika, Mursal Sunjaya menyatakan, alasan menerima hukuman delapan bulan bui pada kliennya tersebut. Vonis tersebut dinilai cukup sebagai pembelajaran terhadap sang keyboardis tersebut. Andika juga padanya berpesan sebagai sosok yang memiliki fans untuk tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.
"Andika menyesal dan mohon maaf ke para penggemar The Titans. Andika juga meminta agar para penggemar tidak mengikuti apa yang dilakukan dirinya. Semoga Andika bisa sehat menjalani dan tetap istiqamah," kata Mursal.
Sekadar mengingatkan, Andika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada 21 Februari 2017. Kala itu Andika baru saja menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke kediamannya di Jalan Sarikaso V No 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.
Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila, lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya