LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadishub Samosir dianggap lalai hingga menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam

NS dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup. Dia dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga KM Sinar Bangun melakukan sejumlah pelanggaran sebelum tenggelam.

2018-06-28 15:55:56
Kapal Tenggelam
Advertisement

Polisi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan alias NS, di Mapolda Sumut sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6) sore.

"Iya benar statusnya sudah dinaikan jadi tersangka. Yang menangani juga Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6).

NS dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup. Dia dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga KM Sinar Bangun melakukan sejumlah pelanggaran sebelum tenggelam.

Advertisement

"Pertimbangannya jadi tersangka, karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepadanya," kata Tatan.

Dengan penetapan NS sebagai tersangka, total sudah 5 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Tiga regulator lain lebih dulu jadi tersangka, yakni Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; F Putra, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Seorang lainnya adalah nakhoda kapal, Poltak Soritua Sagala.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Advertisement

Seperti diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitat 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, 24 orang telah ditemukan. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang ditemukan meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya masih hilang.

Baca juga:
Polisi tetapkan Kadishub Samosir tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Kemenhub minta tim Ad Hoc benahi pelayaran Danau Toba dalam satu bulan
Pencarian korban KM Sinar Bangun kembali diperpanjang
BNPB pastikan foto kapal di dasar air yang beredar bukan KM Sinar Bangun
Foto KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba diduga hoax
Foto KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba diduga hoax
Polda Sumut perpanjang waktu pencarian KM Sinar Bangun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.