LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Tersangka, Rachel Vennya dan Kekasih Terancam 1 Tahun Penjara

Dalam aturan tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama -lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2021-11-03 17:12:25
rachel vennya
Advertisement

Ditetapkan sebagai tersangka, Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya terancam hukuman pidana satu tahun penjara akibat kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Rachel bersama tiga orang lainnya di persangkakan dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal tersebut, Rachel juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam aturan tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama -lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Advertisement

"Masih sama Undang-undang Karantina 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).

Penetapan Rachel dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipercepat dari seharunya dilakukan Jumat 5 November 2021 menjadi Rabu, 3 November 2021.

Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyatakan telah memenuhi unsur pidana dengan dua minimal alat bukti yang cukup.

Advertisement

"Ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," tuturnya.

Adapun selain Rachel, tiga orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka yakni Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa serta satu orang di Bandara yang diduga turut membantu Rachel untuk lolos pemeriksaan.

"Rachel, pacarnya, sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," katanya.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa akhirnya selesai rampungkan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran, kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Rachel yang kala itu sudah diperiksa selama kurang lebih enam jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditanyakan oleh penyidik sebanyak 38 pertanyan sebagai saksi.

"Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, sudah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata Kuasa Hukum, Indra Raharja saat ditemui, Senin (1/11).

Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, kata Indra, seputar kronologi hingga dirinya bisa kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP)

"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku nggak bisa sharing disini. Ya kronologis dan lain lainnya lah. Kalau pemeriksaan pertamanya kan dalam tahap penyelidikan ya, kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan, penyidikan," katanya.

Disisi lain dari pemeriksaan hari ini, Indra menegaskan jika kliennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," ujarnya.

Baca juga:
Selain Rachel Vennya dan Kekasih, Manajer dan Petugas Bandara Juga Jadi Tersangka
Rachel Vennya dan Pacar Jadi Tersangka Pelanggaran Karantina
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya
Masih Gali Keterangan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Rachel Vennya
Polda Metro Pastikan Status Rachel Vennya Masih Saksi
Dicecar 38 Pertanyaan, Rachel Vennya Masih Berstatus Sebagai Saksi
Pengacara soal Peluang Rachel Vennya jadi Tersangka: Dia Siap Ikuti Proses Hukum

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.