Jadi Tersangka Pungli Rp 500 Juta, Sekretaris BPPKAD Gresik Ditahan
Penetapan status tersangka dan penahanan pejabat BPPKAD ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Ia menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, terkait dengan temuan uang senilai Rp 500 juta lebih dari brankasnya, ia pun ditetapkan tersangka.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Gresik) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pungutan liar di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1).
Selain ditetapkan tersangka, Sekretaris Dinas BPPKAD, M Muktar juga langsung ditahan oleh Kejaksaan di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Penetapan status tersangka dan penahanan pejabat BPPKAD ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Ia menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, terkait dengan temuan uang senilai Rp 500 juta lebih dari brankasnya, ia pun ditetapkan tersangka.
"Hasil pemeriksaan, uang tersebut berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak daerah Pemkab Gresik. Dan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo," ujarnya, Selasa (15/1).
Sebelumnya, tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas sebesar Rp 537.152.339. kantor Dinas BPPKAD pemkab Gresik. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk dan dokumen.
Saat OTT berlangsung, petugas menangkap 13 orang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, 12 orang yang berstatus saksi akhirnya dilepaskan Kejari Gresik.
Baca juga:
Sejumlah Pejabat BPKAD Gresik Terkena OTT Saat Bagi-Bagi Uang Rp 537 Juta
Kejaksaan Gerebek BPPKAD Pemkab Gresik, Lebih dari Rp 500 Juta Disita
Satgas Saber Pungli Lakukan OTT 8.424 Kasus dalam Dua Tahun
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Cianjur Rp 1,5 miliar
Polda Riau OTT Pungli PNS Kelurahan Sidomulyo Barat Pekanbaru
Jaksa Tangkap Tangan Sekdis Pendidikan Sultra, Uang Rp 425 Juta Disita