Jadi tersangka pencabulan, Permadi nikahi korban di kantor polisi
Gerdemo Bola Permadi (18), warga Laweyan, Solo, harus menikahi AS (16) yang menjadi korban perbuatan bejatnya di kantor polisi, Selasa (21/2). Permadi menikah di Masjid Annur, Kompleks Mapolresta Solo, lantaran masih berstatus tersangka. Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AS hingga hamil.
Gerdemo Bola Permadi (18), warga Laweyan, Solo, harus menikahi AS (16) yang menjadi korban perbuatan bejatnya di kantor polisi, Selasa (21/2). Permadi menikah di Masjid Annur, Kompleks Mapolresta Solo, lantaran masih berstatus tersangka. Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AS hingga hamil.
Kedua remaja bertetangga itu melangsungkan ijab qabul dengan disaksikan sejumlah kerabat kedua mempelai dengan penjagaan aparat kepolisian. Suasana haru anggota keluarga pecah, saat keduanya mengucap janji di depan penghulu. Seperangkat alat salat dan cincin sebagai maskawin pun diserahkan pengantin pria kepada pasangannya.
Mereka berdua akhirnya menandatangani buku nikah yang disodorkan oleh penghulu. Raut bahagia nampak terpancar dari kedua mempelai yang resmi menjadi pasangan suami istri dan keluarga.
"Pernikahan terpaksa dilakukan di Masjid Polresta, karena kasusnya masih berjalan. Kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan mereka," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.
Baca juga:
Bermodal ancaman, buruh bangunan berkali-kali nodai siswi pesantren
Kronologi penjual bakso di Cilacap cabuli bocah 9 tahun
Modus ajak main dan beri Rp 1.000, kakek 70 tahun cabuli balita
Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD
Pingsan usai dicekoki miras, siswi SMA digilir 9 pelajar
Orang tua pergi kondangan, anak diperkosa tetangga
Cabuli dua adik ipar, AJ ditangkap polisi di pelabuhan Bengkalis