Jadi Tersangka Korupsi, Pensiunan PNS Dispora Sumut Ditahan
Penahanan dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan Sujamrat, pensiunan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Kamis (11/7). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut pada 2017.
"Yang bersangkutan kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Penahanan dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Langkah itu pun diambil untuk memudahkan proses penyidikan.
Dalam proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut TA 2017, Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar itu diduga dikorupsi.
Saat ini, Sujamrat berstatus sebagai pensiunan PNS di Dispora Provinsi Sumatera Utara. Saat masih aktif jabatan terakhirnya adalah Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan.
Rony memastikan penyidikan kasus korupsi ini terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora. Sumut, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu.
Baca juga:
Gubernur Kepri Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK
Belum Setahun Menjabat, Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Pelabuhan Tanjung Perak Deklarasi Sebagai Kawasan Bebas Korupsi
KPK Ultimatum Adik Nazaruddin untuk Hadiri Pemeriksaan Kasus Bowo Sidiq
Ekspresi Syafruddin Arsyad Temenggung Usai Dibebaskan Terkait Kasus BLBI