LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan

Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.

2019-07-12 17:08:10
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan dua mantan pejabat PT Pelindo 1 (Persero). Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni: Harianja, mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero). Keduanya ditahan sejak kemarin.

Tatan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo 1 tahun 2011. "Diduga bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)," sebut Tatan, Jumat (12/7).

Advertisement

Penyelewengan itu diduga dilakukan tersangka dengan cara membuat kontrak kerja pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain. Padahal pekerjaan itu tidak dilaksanakan.

"Uang yang seharusnya membayar pekerjaan tersebut digunakan untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam, sehingga pekerjaannya fiktif," jelas Tatan.

Penyidik telah menemukan unsur kerugian negara pada kasus ini. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan tersangka telah merugikan negara Rp1.399.563.000.

Advertisement

Tatan menjelaskan, Harianja dan Rudi Marla disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Baca juga:
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim & 10 Legislator Tulungagung Usai Geledah 5 lokasi
Mendagri Akui Sempat Ingatkan Gubernur Kepri Terkait Masalah Korupsi
Nurdin Basirun Masuk Rutan KPK, Wagub Kepri Dipanggil Mendagri
Isak Tangis Pecah Saat Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4 Setengah Tahun Bui
Jadi Tersangka Korupsi, Pensiunan PNS Dispora Sumut Ditahan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.